Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disingkat e-KTP memiliki beberapa fungsi yang penting bagi kita...Nah apakah Anda sudah memiliki e-KTP?
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP
lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor
Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009
tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres
No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang
berbunyi :
1.
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang
bersangkutan;
3.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan
dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP
berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana
*). 5.
5.
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam
KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk
tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman
sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Itulah beberapa fungsi dan kegunaan E-KTP, jika Anda belum memilikinya segera luangkan waktu Anda untuk memperolehnya.....
(Referensi: www.e-ktp.com)
(Referensi: www.e-ktp.com)
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2025 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2025 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram