Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa disingkat e-KTP memiliki beberapa fungsi yang penting bagi kita...Nah apakah Anda sudah memiliki e-KTP?
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1.
Sebagai identitas jati diri
2.
Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP
lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3.
Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya
keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor
Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009
tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres
No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang
berbunyi :
1.
KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman
elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang
bersangkutan;
3.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan
dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP
berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana
*). 5.
5.
Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam
KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk
tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman
sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Itulah beberapa fungsi dan kegunaan E-KTP, jika Anda belum memilikinya segera luangkan waktu Anda untuk memperolehnya.....
(Referensi: www.e-ktp.com)
(Referensi: www.e-ktp.com)
FOLLOW THE JURUGAN INFO 2023 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO 2023 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram