-->

SYARAT PERMOHONAN IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT (IPD PR)

SYARAT PERMOHONAN IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT (IPD PR)

Izin Pertambangan Daerah Pertambangan Rakyat (IPD PR)

A. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT EKSPLOITASI
BARU

Dasar Hukum
  • Perda Kab. Kulon Progo No. 6 tahun 2002 tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c
  • Perda Kab. Kulon Progo No. 7 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
  • Sketsa wilayah penambangan yang diusahakan
  • Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 25.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
 
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Laporan kegiatan pertambangan
  • Foto kopi bukti pelunasan pembayaran pajak bahan galian gol. c.
2. Biaya : Rp. 20.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

B. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT PENGOLAHAN/ PEMURNIAN
BARU

Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
  • Foto kopi HO
  • Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 75.000,-
3. Waktu Penyelesaian :  Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. 
 
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah penyelidikan umum baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Laporan kegiatan pertambangan
2. Biaya : Rp. 50.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. (www.kpt.kulonprogokab.go.id)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2011-2024 JURUGAN INFO TERBARU 2024 | All Right Reserved | Supported by: MENOREH MEDIA