Izin Pertambangan Daerah Pertambangan Rakyat (IPD PR)
A. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT EKSPLOITASI
BARU
Dasar Hukum
- Perda Kab. Kulon Progo No. 6 tahun 2002 tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c
- Perda Kab. Kulon Progo No. 7 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
- Sketsa wilayah penambangan yang diusahakan
- Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 25.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Laporan kegiatan pertambangan
- Foto kopi bukti pelunasan pembayaran pajak bahan galian gol. c.
2. Biaya : Rp. 20.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT PENGOLAHAN/ PEMURNIAN
BARU
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP pemohon
- Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
- Foto kopi HO
- Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 75.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah penyelidikan umum baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Laporan kegiatan pertambangan
2. Biaya : Rp. 50.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. (www.kpt.kulonprogokab.go.id)
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2025 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2025 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram