SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kukuh Bima Perkasa, S.H., pengacara. Berkantor di Surabaya Barat, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx, terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, Surabaya Pusat, selanjutnya akan disebut Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris Natalia, S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp 10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Pihak I PihakII
(http://carapedia.com)
|
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2025 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2025 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram