SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang
ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan
dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma,
CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :
1. Pertama harus memiliki HO
2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)
3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :
- pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
- fotocopy KTP pemilik
- fotocopy akta pendirian / akta notaris
- fotocopy HO tetap
4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank
yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha adalah sebaga berikut :
- perusahaan kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
- Perusahaan menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ = 5jt; BAP = 30jt
- Perusahaan besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt
5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana
telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah
penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas
survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di
SPI
6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.(http://carapedia.com)
6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.(http://carapedia.com)
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2024 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2024 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram