BPKB
BPKB sebagai Buku Pemilik Kendaran Bermotor adalah bukti bahwa kita adalah sebagai pemilik kendaraan tersebut yang tercatat di dalam BPKB. Namun bagaimana jika BPKB sebagai bukti ternyata hilang atau tercecer atau rusak entah dimana??? tentunya akan menjadi masalah juga bila tidak segera diurus.
Berikut beberapa syarat pengurusan BPKB yang hilang:
- Fotokopi KTP Pemilik/Pelapor:
- Apabila belum balik nama dilampiri kuitansi pembelian asli.
- Surat Kuasa Jika dikuasakan dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
- Bila pemilik kedua melampirkan kuitansi pembelian Asli.
- Fotokopi STNK dan Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.
- Berita Acara singkat dari Reskrim.
- Surat Pernyataan hilang dari pemilik (di atas materai 6.000).
- Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.
- Surat Pernyataan dari salah satu Bank, bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak sedang dalam jaminan/agunan kredit bermaterai.
- Bukti telah diumumkan ke Media:
- Media Cetak/Koran minimal 2 kali (melampirkan kuitansi dan kliping koran).
- Radio minimal 2 kali dalam satu bulan melampirkan kuitansi.
- Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).
- Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Mengisi formulir Permohonan BPKB.
(Tribun Kaltim)
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2024 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2024 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram