-->

Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah

Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah


Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah. Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah meliputi pendaftaran pertama kali yakni:
  1. Sertifikat Wakaf untuk tanah yang belum terdaftar.
  2. Pendaftaran Pertamakali konversi - sistematik.
  3. Pendaftaran tanah pertamakali konversi - sporadik.
  4. Pendaftaran tanah pertamakali pengakuan dan penegasan hak - sporadik.
Yang Kedua adalah tanah terdaftar meliputi:
  1. Penggabungan sertifikat.
  2. Pemisahan.
  3. Pemecahan Sertifikat.
  4. Perubahan HM menjadi HGB atau HP dan HGB menjadi HP tanpa ganti blanko.
  5. Perubahan HM menjadi HGB atau HP dan HGB menjadi HP dengan ganti blanko.
  6. Perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk RS/RSS tanpa ganti blanko.
  7. Perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk RS/RSS dengan ganti blanko.
  8. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
  9. Sertifikat wakaf untuk tanah terdaftar.
Untuk lebih jelasnya pemohon harus datang sendiri ke kantor BPN agar terhindar dari praktik jasa perantara. Karena menggunakan jasa perantara merupakan salah satu faktor pengurusan yang lama. Nanti akan dijelaskanoleh petugas bagaimana tatacaranya.

Jangan lupa mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Sehingga jika ada persyaratan yang belum lengkap, maka pemohon akan langsung dihubungi oleh petugas. Hal ini juga untuk mengantisipasi stigma pengurusan sertifikat butuh waktu lama.
 
(http://henny-fmh.blogspot.com)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2011-2024 JURUGAN INFO TERBARU 2024 | All Right Reserved | Supported by: MENOREH MEDIA