Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah. Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah meliputi pendaftaran pertama kali yakni:
- Sertifikat Wakaf untuk tanah yang belum terdaftar.
- Pendaftaran Pertamakali konversi - sistematik.
- Pendaftaran tanah pertamakali konversi - sporadik.
- Pendaftaran tanah pertamakali pengakuan dan penegasan hak - sporadik.
- Penggabungan sertifikat.
- Pemisahan.
- Pemecahan Sertifikat.
- Perubahan HM menjadi HGB atau HP dan HGB menjadi HP tanpa ganti blanko.
- Perubahan HM menjadi HGB atau HP dan HGB menjadi HP dengan ganti blanko.
- Perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk RS/RSS tanpa ganti blanko.
- Perubahan hak dari HGB menjadi HM untuk RS/RSS dengan ganti blanko.
- Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
- Sertifikat wakaf untuk tanah terdaftar.
Untuk
lebih jelasnya pemohon harus datang sendiri ke kantor BPN agar
terhindar dari praktik jasa perantara. Karena menggunakan jasa perantara
merupakan salah satu faktor pengurusan yang lama. Nanti akan
dijelaskanoleh petugas bagaimana tatacaranya.
Jangan lupa mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Sehingga jika ada persyaratan yang belum lengkap, maka pemohon akan langsung dihubungi oleh petugas. Hal ini juga untuk mengantisipasi stigma pengurusan sertifikat butuh waktu lama.
Jangan lupa mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Sehingga jika ada persyaratan yang belum lengkap, maka pemohon akan langsung dihubungi oleh petugas. Hal ini juga untuk mengantisipasi stigma pengurusan sertifikat butuh waktu lama.
(http://henny-fmh.blogspot.com)
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2025 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2025 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram