AKTA KELAHIRAN
Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil
Persyaratan:
- Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Tempat Melahirkan, Kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT - Kelurahan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Kopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Ibu.
- Kopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
- Kopi KTP
FOLLOW THE JURUGAN INFO TERBARU 2024 AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO TERBARU 2024 on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram