AKTA KELAHIRAN
Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil
Persyaratan:
- Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Tempat Melahirkan, Kelurahan.
- Surat Pengantar dari RT - Kelurahan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Kopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Ibu.
- Kopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
- Kopi KTP
FOLLOW THE JURUGAN INFO AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow JURUGAN INFO on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram