-->

Syarat Layanan Pengurusan Akta Kelahiran

Syarat Layanan Pengurusan Akta Kelahiran

AKTA KELAHIRAN

Tempat Layanan: Kantor Catatan Sipil

Persyaratan:

  1. Surat Kenal Lahir atau Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Tempat Melahirkan, Kelurahan.
  2. Surat Pengantar dari RT - Kelurahan.
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan.
  4. Kopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama Ibu.
  5. Kopi Surat Nikah atau Akta Perkawinan.
  6. Kopi KTP

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2011-2024 JURUGAN INFO TERBARU 2024 | All Right Reserved | Supported by: MENOREH MEDIA