-->

PROSEDUR, SYARAT SURAT IJIN GANGGUAN (HO)

PROSEDUR, SYARAT SURAT IJIN GANGGUAN (HO)

Prosedur, Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Gangguan (HO) - Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.



Dasar Hukum HO
  • Perda Kab. Dati II Kulon Progo Nomor 17 tahun 1998 tentang retribusi izin gangguan
  • Keputusan Bupati No. 68 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 17 tahun 1998.
Syarat Permohonan Izin
A. BARU
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi akta notaries/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum
  • Foto kopi hak milik tanah (sertifikat, letter C/D, Surat Keterangan dari desa) yang mencakup lokasi usaha, luas, kelas         dan nomor persil
  • Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa dan camat
  • Denah tempat usaha disahkan desa dan camat
  • Foto kopi IMB
  • Untuk usaha toko modern, permainan dan warnet (PS, Bola Sodok, game online, dll) dan usaha yang menimbulkan           kerawanan sosial disertai surat kesanggupan mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan bukti sosialisasi           kepada masyarakat sekitar lokasi.
  • Untuk usaha toko modern, permainan dan warnet (PS, Bola Sodok, game online, dll) dilampiri jam operasional
  • Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-IPL, SPPL dan DPL) yang sudah disahkan dari Kantor Lingkungan Hidup
2. Biaya
Berdasarkan rumus  RUUG = IL X IG X LRTU X TL
RUUG                     = Retribusi
IL                             = Indeks lingkungan
IG                            = Indeks Gangguan
LRTU                      = Luas Ruang Tempat Usaha
TL                            = Tarif Lingkungan

3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. PERPANJANGAN


Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin gangguan baru.
Syarat Permohonan Izin 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Surat izin asli yang sudah habis masa berlakunya
  • Materai tidak ditempel 1 lembar
2. Biaya
Berdasarkan rumus RUUG = IL X IG X LRTU X TL
RUUG                     = Retribusi
IL                             = Indeks lingkungan
IG                            = Indeks Gangguan
LRTU                      = Luas Ruang Tempat Usaha
TL                            = Tarif Lingkungan

2. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. 
(www.kpt.kulonprogokab.go.id)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2011-2024 JURUGAN INFO TERBARU 2024 | All Right Reserved | Supported by: MENOREH MEDIA