-->

CARA MEMPEROLEH SIUP

CARA MEMPEROLEH SIUP


SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.


Prosedur untuk memperoleh SIUP adalah sebagia berikut :

1. Pertama harus memiliki HO

2. Mengajukan permohonan ijin memiliki SIUP dengan mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan kabupaten/kotamadya setempat. SPI untuk masing-masing golongan usaha memiliki warna sendiri-sendiri, yaitu: putih (untuk jenis usaha kecil), biru (untuk jenis usaha menengah), dan kuning (untuk jenis usaha besar)


3. Melengkapi dokumen pendukung berupa :
  • pas foto pimpinan/pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
  • fotocopy KTP pemilik
  • fotocopy akta pendirian / akta notaris
  • fotocopy HO tetap
4. Menyetorkan uang janiman (UJ) dan biaya administrasi (BAP) pada bank yang ditunjuk. Besar setoran menurut jenis usaha adalah sebaga berikut :
  • perusahaan kecil (modal dan kekayaan dibawah 25jt) : UJ = 5jt; BAP = 10jt
  • Perusahaan menengah (modal dan kekayaan (modal dan kekayaan antara 25jt - 100jt) : UJ = 5jt; BAP = 30jt
  • Perusahaan besar (modal dan kekayaan diatas 100jt) : UJ = 70jt; BAP = 60jt
5. Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyaratan lain sebagaimana telah disebutkan diatas kepada petugas. Biasanya dalam 7 hari setelah penyerahan, SIUP sudah dapat dimiliki dengan catatan bahwa saat petugas survey ke lapangan semua data telah sesuai dengan apa yang tertulis di SPI

6. SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya.(http://carapedia.com)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2011-2024 JURUGAN INFO TERBARU 2024 | All Right Reserved | Supported by: MENOREH MEDIA